Caleg PDIP Bakar Kotak Suara di Jambi Tertangkap



Caleg PDIP Bakar Kotak Suara di Jambi Tertangkap - Lantaran tidak puas dengan hasil yang diperoleh, 3 orang yang mencalolonkan sebagai Caleg dari partai PDIP itu membakar sebanyak 13 kotak suara.

Menurut keterangan AKBP Edi Faryadi selaku Direskrim Polda Jambi pelanggaran tersebut bisa terkwna hukuman 10 tahun penjara.

Sesuai pasal 187 angka 1 KUHP pasal 55.

Kejadian ini terjadi pada pukul 04.00 WIB pada, Kamis 18 April 2019. Khairul Saleh bersama Robin dan dibantu oleh satu warga lainnya mendatangi SD yang dijadikan TPS di Desa tersebut.


Comments